PEMBATALAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH PENCABULAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 07/JN/2016/MS.Aceh / CANING SENTENCE REVERSAL FOR JARIMAH CRIMINAL IN DECISION NUMBER 07/JN/ 2016/MS.Aceh
Main Article Content
Abstract
Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusannya Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh membatalkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa yang menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak. Putusan Mahkamah Syar’iyah berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ‘uqubat (hukuman) penjara selama 90 bulan kepada pelaku karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim membatalkan hukuman cambuk bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak dan mengkaji putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh terkait terpenuhi kepentingan terbaik kepada anak atau tidak. Kajian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang mengkaji tentang asas-asas, kaidah-kaidah hukum sesuai teori-teori yang terdapat dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim membatalkan hukuman cambuk dalam putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh dikarenakan putusan MS Langsa belum memberikan efek jera kepada pelaku, supaya anak tidak berjumpa dengan pelaku karenanya hakim tinggi menghukum dengan hukuman penjara, mementingkan kepentingan terbaik bagi anak dan membuatkan pelaku menjadi insaf manakala berada di dalam penjara. Putusan hakim telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, karena membuat pelaku insaf, menjauhkannya dari anak, sesuai dengan konsep mashlahah murshalah dan adanya pengakuan secara aturan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diharapkan kepada hakim yang mengadili kasus pelecehan seksual, dan pemerkosaan pada anak supaya memperberat hukumannya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan masa depannya.
Judge of the Court of Syar'iyah of Aceh through its verdict Number 07 / JN / 2016 / MS.Aceh annulled the verdict of the Court of Justice of Syar'iyah Langsa which imposed a whip for the perpetrators of child sexual abuse. The decision of the Court of Syar'iyah is different from that of the Public Prosecutor demanding 'uqubat (punishment) of imprisonment for 90 months to the perpetrator for violating Article 47 Qanun Aceh Number 6 Year 2014 on Jinayat Law. This study aims to determine the judge's consideration of cancellation of punishment for child abuse perpetrators and review the decision No. 07 / JN / 2016 / MS.Aceh related to the best interests of the child or not. This study includes normative juridical research that examines the principles, legal rules according to theories contained in the science of law. The result of the research shows that judge consideration cancels the caning punishment in decision No. 07 / JN / 2016 / MS.Aceh because the decision of MS Langsa has not given deterrent effect to the perpetrator, so that children do not meet with the perpetrator because high judge punish by prison sentence, and make the perpetrator become converted when in prison. The judge's decision has taken into account the best interests of the child, for making the perpetrators convert them away from the children, in accordance with the concept of masshlahah murshalah and the recognition of the rule of law based on Qanun Aceh Number 7 of 2013 on the Law of Jinayat and Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat Law. It is expected that the judge who hears cases of sexual harassment, and rape on the child in order to aggravate the sentence and prioritize the best interest of the child and the future.
Downloads
Article Details
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".
References
Buku dan Jurnal
Abbas, Syahrizal. Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015.
Abbas, Syahrizal. Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Jinayah di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015.
Djamil, M. Nasir. Anak Bukan untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Faisal. Memahami Hukum Progresif. cet. 1, Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
Hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: PT. Alumni. 2005.
Hutahaean, Bilher, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN-Btg, Jurnal Yudisial, vol. 6, No. 1, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.
Lubis, Zulkarnain, Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, Jakarta: Kencana, 2016.
Manan, Abdul. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017.
Muhammad Ninor Islam, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Realisasi Perlindungan Hak Anak Selama Menjalani Proses Penyidikan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 2, No. 2, (Jakarta: Menteri Hukum dan HAM RI, 2008.
Ngani, Nico. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. cet. 9, Jakarta: Prenada Media Group, 2012.
Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi III, cet. 3, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.
Prakoso, Abintoro, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: LAKSBANG GRAFIKA, 2013.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukm Progresif, Jakarta: KOMPAS, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. 1, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Siahaan, Monang, Falsafah Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana, (Jakarta: PT. Grasindo, 2017).
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sufriana, H. Yusrizal, Mahkamah Syar’iyah & Pengadilan Agama dalam sistem Peradilan Indonesia Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Tim Visi Yustisia, Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 23/2002 & UU Nomor 35/2014, Jakarta: Visimedia, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Internet / Media