PERSINGGUNGAN KEWENANGAN MENGADILI PENYALAHGUNAAN DISKRESI ANTARA PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TIPIKOR / INTERCEPTION OF JUSTICE AUTHORITY OF DISCRETION ABUSE BETWEEN ADMINISTRATION COURT AND CORRUPTION COURTS
Downloads
Diskresi sebagai wewenang bebas, keberadaannya rentan akan disalahgunakan. Penyalahgunaan diskresi yang berimplikasi merugikan keuangan negara dapat dituntutkan pertanggungjawabannya secara hukum administrasi maupun hukum pidana. Mengingat selama ini peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak merumuskan secara rinci yang dimaksudkan unsur menyalahgunakan kewenangan maka para hakim menggunakan konsep penyalahgunaan wewenang dari hukum administrasi. Problema muncul saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana telah memicu persinggungan dalam hal kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada perkembangannya, persinggungan kewenangan mengadili tersebut ditegaskan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 bahwa PTUN berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana. Sehubungan tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan proses pidana yang dimaksud, maka timbul penafsiran yang berbeda. Perlu diadakan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam regulasi tentang tapal batas persinggungan yang jelas tanpa meniadakan kewenangan pengujian penyalahgunaan wewenang diskresi pada Pengadilan TUN.
Discretion as free authority is vulnerable to being misused. The abuse of discretion implicating the state finance may be prosecuted by both administrative and criminal law. In view of the fact that the law on corruption eradication does not formulate in detail the intended element of authority abuse, the judges use the concept of authority abuse from administrative law. Problems arise when the enactment of Law No. 30 of 2014 triggered an interception in terms of justice/ adjudicate authority on authority abuse (including discretion) between the Administrative Court and Corruption Court. In its development, the interception of justice authority is affirmed by Regulation of the Supreme Court Number 4 of 2015 that the Administrative Court has the authority to receive, examine and decide upon the appeal there is or there is no misuse of authority in the Decision and / or Action of Government Officials prior to the criminal process. That is, shortly before the commencement of the criminal process then that's when the authority of PTUN decides to judge the misuse of authority over the case. In this context, Perma No. 4 of 2015 has imposed restrictions on the authority of the TUN Court in prosecuting the abuse of discretionary authority.
Buku dan Jurnal
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014)
Agus Budi Susilo, Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 1 Maret (2015)
Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, Jurnal Mimbar Vol. XXVII, No. 2 Desember (2011).
Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MA, 2017)
Dani Elpah, Titik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MA, 2016)
H.P. Panggabean, Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia (Bandung: Alumni, 2014)
Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Penegakan Hukum (Jakarta: Diadit Media, 2009)
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan. (Jogjakarta: Kanisius, 2013)
Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi (Jakarta: Referensi, 2012)
Mohammad Sahlan, Kewenangan Peradilan Tipikor Pasa Berlakunya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Aministrasi Pemerintahan, Jurnal Arena Hukum Vol. 9, No. 2 Agustus (2016)
M.R. Khairul Muluk (Ed). Innovative Governance, Proceding Aspa Indonesia Internasional Seminar and IAPA Annual Conference 2012 (Malang: University of Brawijaya Press, 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana (Jakarta: Kencana, 2014)
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011)
Ridwan, Diskresi (Freies Ermessen) Oleh Pejabat Pemerintah: Rambu Hukum, Alat Ukur Keabsahan, dan Kecermatan Dalam Penggunaannya, Jurnal Media Hukum Vol. 16, No.3 Desember (2009).
S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia, 1994
Sri Juni Woro Astuti, Akuntabilitas Diskresi Birokrasi di Era Otonomi Daerah, Jurnal Masyarakat, kebudayaan dan Politik Vol. 23, No. 2 April (2010)
Subur, Dkk (Editor). Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer (Yogyakarta: Genta Press, 2014)
Sulistyowati Irianto dan Shidarta. 2011. Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi). (Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011)
Teguh Kurniawan, Isu Diskresi dalam Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Periode 2004-2010 dan Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Disertasi. (Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2017)
Tri Cahya Indra Permana, Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Genta Press, 2016)
Valerine J. L. K. Metode Penelitian Hukum (Bagian I). (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015)
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Keni Media, 2012)
Yosran, Perlindungan Hukum Pejabat Pemerintahan pada Badan Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Disertasi, Surabaya: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2017)
Yulius. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 3 November (2015)
Makalah
Andi Nirwanto. Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca undang-Undang Administrasi Pemerintahan). Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Philipus Mandiri Hadjon, Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), Makalah disampaikan pada seminar nasional “Aspek Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Publikâ€, Semarang 6-7 Mei 2004
Romli Atmasasmita, Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kritis Atas UU RI nomor 31 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nmor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Zudan Arif Fakhrullah, Tindakan Hukum Bagi Aparatur Pnyelenggara Pemerintahan. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid/2003
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 257/P/PW/2015/PTUN-JKT
Internet
O.C. Madril, Diskresi atau Korupsi, dalam https://antikorupsi.org diupload pada tanggal 11 Agustus 2016
Muhammad Ahsan Thamrin, Kapan Kebijakan dapat Dipidana, https://www.kejati-sulsel.go.id. diakses tanggal 20 Agustus 2017
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".