PERTIMBANGAN KEADAAN-KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA / AGGRAVATING AND MITIGATING CIRCUMSTANCES CONSIDERATION ON SENTENCING

Authors

  • DWI HANANTA
    hananta_dwi@yahoo.com
    Pengadilan Negeri Kediri, Indonesia
8 June 2018
21 March 2018

Downloads

Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup jelas mengatur perihal keadaan memberatkan dan meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana. Literatur mengenai hal tersebut juga masih minim, padahal permasalahan tersebut sangat penting karena merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam setiap putusan yang menjatuhkan pidana. Setelah pertimbangan pembuktian kesalahan terdakwa, pertimbangan untuk penjatuhan pidana merupakan hal terpenting lainnya dalam putusan. Penjatuhan pidana inilah yang disebut sebagai proses yang melibatkan pergulatan batin hakim yang memutus perkara. Pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan memiliki pengaruh terhadap: proporsionalitas penjatuhan pidana, penentuan penjatuhan pidana maksimum dan pidana minimum, dan juga sebagai dasar penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus yang telah ditentukan pembuat undang-undang. Penelitian ini juga merumuskan beberapa karakteristik dan batasan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan yang harus dipenuhi dalam penjatuhan pidana.

Aggravating and mitigating circumstances on sentencing have not clearly regulated in Indonesian legislation, it is also lack of studies wrote about this issue, even though this issue is very important in determining sentences. Following the examination of proof on the defendant’s guilt, consideration on sentencing are the next crucial things - this is what so-called the judges inner struggle. Consideration of aggravating and mitigating circumstances influences: the proportionality of sentencing, determination on maximum and minimum sentencing, and also as a rationale of sentences below the minimum limit that has been determined by legislator. This research also concludes criteria and limitation on what circumstances should be considered as aggravating and mitigating.