PEMBERIAN KONSESI KEPADA INVESTOR DI ATAS TANAH ADAT DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT.

izin konsesi sumber daya alam tanah adat.

Authors

  • Iwan Erar Joesoef
    iwan.erar@upnvj.ac.id
    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
11 September 2021
30 November 2021

Downloads

Pemberian konsesi oleh pemerintah kepada investor telah menimbulkan banyak konflik pertanahan antara investor-investor pemegang izin, lisensi ataupun konsesi dan masyarakat hukum adat. Data konflik yang telah dicatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara maupun Sawit Watch telah mencapai 500-800 kasus konflik tanah antara investor-investor tersebut dan masyarakat hukum adat. Tehadap konflik-konflik tersebut Mahkamah Konstitusi Indonesia kemudian telah mengeluarkan putusan yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa eksistensi hutan adat tidak lagi masuk sebagai bagian dari hutan negara. Artinya Pemerintah harus mengakui eksistensi tanah adat bukan merupakan tanah negara. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan izin konsesi kepada para investor yang akan mengelola sumber-sumber daya alam dan mineral di atas tanah adat dengan tetap menghargai hukum adat setempat. Penelitian penulisan konseptual ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan teori yang dilakukan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa hukum tertulis yang tidak didasarkan pada hukum adat yang telah mengalami saringan, tidak akan mempunyai basis sosial yang kuat dan menjadi hukum yang tidak efektif serta mengakibatkan merosotnya wibawa hukum. Hasil kajian ini diharapkan pemerintah yang diberikan Hak Menguasai Negara dapat melakukan kewenangannya sesuai konstitusi khususnya dalam membuat kebijakan pemberian konsesi pemanfaatan sumber daya alam di atas tanah adat kepada investor, tanpa menimbulkan konflik hukum dengan Masyarakat Hukum Adat.