PEMBERIAN KONSESI KEPADA INVESTOR DI ATAS TANAH ADAT DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT.
Downloads
Pemberian konsesi oleh pemerintah kepada investor telah menimbulkan banyak konflik pertanahan antara investor-investor pemegang izin, lisensi ataupun konsesi dan masyarakat hukum adat. Data konflik yang telah dicatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara maupun Sawit Watch telah mencapai 500-800 kasus konflik tanah antara investor-investor tersebut dan masyarakat hukum adat. Tehadap konflik-konflik tersebut Mahkamah Konstitusi Indonesia kemudian telah mengeluarkan putusan yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa eksistensi hutan adat tidak lagi masuk sebagai bagian dari hutan negara. Artinya Pemerintah harus mengakui eksistensi tanah adat bukan merupakan tanah negara. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan izin konsesi kepada para investor yang akan mengelola sumber-sumber daya alam dan mineral di atas tanah adat dengan tetap menghargai hukum adat setempat. Penelitian penulisan konseptual ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan teori yang dilakukan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa hukum tertulis yang tidak didasarkan pada hukum adat yang telah mengalami saringan, tidak akan mempunyai basis sosial yang kuat dan menjadi hukum yang tidak efektif serta mengakibatkan merosotnya wibawa hukum. Hasil kajian ini diharapkan pemerintah yang diberikan Hak Menguasai Negara dapat melakukan kewenangannya sesuai konstitusi khususnya dalam membuat kebijakan pemberian konsesi pemanfaatan sumber daya alam di atas tanah adat kepada investor, tanpa menimbulkan konflik hukum dengan Masyarakat Hukum Adat.
- Bambang Daru Nugroho, (2015). Hukum Adat, Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Bandung: PT. Refika Aditama.
- B. Ter Haar Bzn, (2017). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan: K. Ng. Soebakti Pesponoto, cetakan ke-14, Jakarta: Balai Pustaka.
- Herman Soesanggobeng, (2012). Filosofis, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press.
- Klaus Peter Berger. “Renegotiation and Adaptation of International Investment Contracts: The Role of Contract Drafters and Arbitratorsâ€, International Commercial Arbitration A Symposium Sponsored by Vanderbilt University of Law and Business Program and Vanderbilt Journal of Transnational Law, March 2003. Vanderbilt Journal of International Law, (October, 2003).
- Lutfi Efendi, (2204). Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing.
- Paul Craig, (2008). Administrative Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell.
- Safri Nugraha, dkk, (2005). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Badan Penerbit FHUI.
- Soerjono Soekanto, (2016). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
- Soerojo Wignjodipoero, (2014). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Cetakan ke-17, Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
- Sukirno, (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta: Prenadamedia.
- Maria S.W. Sumardjono, (2009). Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Peter Mahmud Marzuki, (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
- Tody Sasmita, Haryo Budiawan, Sukayadi, (2014). Laporan Penelitian – Pemaknaan Hak Menguasai Negara Oleh Mahkamah Konstitusi (Kajian terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Putusan MK No. 50/PUU-X/2012, dan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010), Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, STPN.
- Quirico G. Serina, “An Overview of the Legal Aspects of Concession Agreements in Latin Americaâ€, (5ILSA J. Int’l & Comp. L.371) ILSA Journal of International and Comparative Law. Copy Right © 1999 by International Law Students Association, (Spring, 1999).
- Winahyu Erwiningsih, (2009). Hak Menguasai Negara , Yogyakarta: Total Media and UII.
- W.F. Prins dan Adisapoetra, R. Kosim, (1987). Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Cetakan Keenam, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors confirm the transfer of all copyrights of the manuscripts to the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan upon its acceptance for publication and that the Board Editors of Jurnal Hukum dan Peradilan have the right to publish, republish, transmit, and distribute them in the JHP journal or other media.
- Manuscripts published by Jurnal Hukum dan Peradilan are licensed under a Creative Commons Attribution -NonCommercial-ShareAlike 4.0 International, which allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Every submitted manuscript should be accompanied by a "Copyright Notice" and "Ethical Statement".